|
|
 |
| |
-
Direktorat Intelkam Polda adalah badan pembantu dan pelaksanaan pada tingkat Mapolda bertugas melaksanakan pembinaan fungsi intelijen dan pengamanan Kepolisian (Intelpampol) dalam lingkungan Polda serta menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi tersebut, yang bersifat regional/terpusat pada titik daerah, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat kewilayahan dalam lingkungan Polda.
- Dit Intelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam bidang keamanan , termasuk persandian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional Polda dan peringatan dini bagi seluruh jajaran Polda serta memberikan pelayanan administrasi pengawasan senjata api/bahan peledak, orang asing dan kegiatan sosial /politik masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dit Intelkam menyelenggarakan fungsi sbb:
- Pembinaan fungsi Intelijen dalam bidang keamanan , termasuk persandian dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Dit Intelkam dalam lingkungan Polda.
- Penyelenggaraan kegiatan operasional Intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini ( Early Detection ) dan peringatan dini (Early Warning ) termasuk melalui pemberdayaan seluruh personel dalam mengemban fungsi Intelijen
- Pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran biodata tokoh formal/informal organisasi sosial/masyarakat/politik/pemerintah
- Penyelenggaraan dokumentasi dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk Intelijen baik untuk kepentingan pimpinan maupun untuk mendukung kegiatan operasional Intelijen
- Penyusunan perkiraan Intelijen keamanan dan penyajian hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan
- Pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin/keterangan yang menyangkut orang asing , senjata api dan bahan peledak dan kegiatan sosial / politik masyarakat dan surat keterangan rekaman kejahatan (SKKRK / Kriminal Record ) kepada masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan/pengamanan atas pelaksanaannya.
- Dit Intelkam dipimpin oleh Direktur Intelkam, disingkat Dir Intelkam, yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
- Dir Intelkam dibantu oleh Wakil Dir Intelkam, disingkat Wadir Intelkam, yang bertanggung jawab kepada Dir Intelkam.
|
| | | | |
 | |
|
|
|
| |
|
|
| |
 |
WAKTU SHALAT |
 |
|
| Shubuh |
04:40 |
| Terbit |
05:50 |
| Dhuhur |
11:49 |
| Ashr |
15:08 |
| Maghrib |
17:49 |
| Isya' |
18:59 |
| Untuk Kota : Bandung dan sekitarnya |
| |
|
|
|
 | |
|