Senin, 17 Mei 2010
Penyelundupan Shabu di Juanda
Diduga Jaringan Internasional, Polisi Buru Tersangka Lain (Zainal Effendi - detikSurabaya)
Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim langsung melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan shabu-shabu (SS) oleh TKW asal Lumajang. Mereka berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
Hal ini diambil sebagai upaya untuk mengetahui, apakah tersangka terlibat dalam jaringan narkoba internasional atau tidak.
"Kita langsung melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengetahui apakah dia ikut jaringan atau tidak," kata Kasat II Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Sudirman kepada wartawan di Kantor P2 Bea Cukai Tipe A1 Juanda saat pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jalan Raya Juanda, Waru, Sidoarjo, Senin (17/5/2010).
Sudirman menjelaskan, upaya yang dilakukannya yakni mengecek paspor yang digunakan tersangka. "Dari situ kita bisa tahu, berapa kali dia bolak-balik. Disitu kita tahu dia jaringan atau tidak," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan lainnya dengan terus melakukan komunikasi dengan suaminya agar bisa mengungkap siapa lelaki yang menitipkan narkobanya. Akibat perbuatan tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta.
Modus penyelundupan shabu-shabu yang dilakukan Suibah (34), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lumajang sempat membuat kesulitan petugas. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan, petugas harus menggunakan tiga alat berbeda untuk mengetahui narkoba yang diselundupkan itu.
Suibah ditangkap saat turun dari pesawat Air Asia dengan penerbangan Q27616 dari Kuala Lumpur-Surabaya. Saidah diamankan pukul 22.00 WIB, Minggu (16/5/2010). (ze/wln)
|